Ingatlah bahwa Islam tidak mengajarkan terorisme. Dalam hukum Islam,
siapa saja yang melakukan teror dan menakut-nakuti orang lain, ia akan
dikenakan hukuman yang berat. Mereka inilah yang disebut dengan orang
berbuat kerusakan di muka bumi.
Islam pun melarang membunuh orang
lain, bahkan jika satu nyawa dibunuh tanpa alasan yang benar, berarti ia
telah membunuh manusia seluruhnya. Allah Ta’ala berfirman,
“Barangsiapa
yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang
lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan
dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS. Al Maidah: 32).
Ayat
di atas menunjukkan bahwa meneror atau tindakan terorisme terlarang
dalam Islam. Bahkan jangankan meneror… Menakut-nakuti orang lain walau
bercanda atau sekedar lelucon saja dilarang dalam Islam.
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh seorang dari
kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR.
Abu Daud dan Tirmidzi).
Meneror atau menakut-nakuti orang lain itu
termasuk berbuat dosa. Pernah di antara sahabat Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam berjalan bersama beliau, lalu ada seseorang di antara
mereka yang tertidur dan sebagian mereka menuju tali yang dimiliki orang
tersebut dan mengambilnya. Lalu orang yang punya tali tersebut khawatir
(takut).
Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang
lain.” (HR. Abu Daud dan Ahmad. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa
hadits ini hasan).
Adapun jika ada orang beragama Islam yang
berbuat anarkis didasari oleh niat yang buruk, maka perbuatan mereka
tidak bisa disandarkan pada ajaran Islam, mereka adalah oknum yang tidak
memahami akan ilmu Islam, karena sesungguhnya Islam melarang
tindakan-tindakan anarkis seperti itu.
sumber: blog.berdakwah.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar